Para pendiri (the
founding fathers) Republik Indonesia telah mengamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 agar bumi, air dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya
digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Sejak
Indonesia merdeka, bahkan jauh sebelumnya, karunia sumberdaya alam tersebut
telah dieksploitasi, namun kemakmuran masyarakat dan bangsa Indonesia masih
jauh dari yang diharapankan. Kondisi ini telah menimbulkan suatu paradoks,
yaitu kemiskinan yang begitu parah di tengah kelimpahan sumberdaya alam.
Paradoks tersebut mengindikasikan adanya kesalahan dalam pola pemanfaatan dan
pengelolaan sumberdaya alam.
Masalah pemanfaatan
dan pengelolaan sumberdaya alam sudah sejak lama disadari oleh pemikir pemikir
terdahulu. Malthus (1798) telah menulis pandangannya mengenai kelangkaan dan
keterbatasan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia yang semakin
meningkat. Ricardo (1817) mengemukakan bahwa rente lahan, yang pada saat itu
merupakan sumberdaya alam yang utama, merupakan nilai tersendiri. Hal ini
berbeda dengan pendapat Adam Smith (1776) sebelumnya yang berpandangan bahwa
rente lahan adalah salah satu penentu harga produk lahan.
Selanjutnya Mill
(1848) mengemukakan proposisi bahwa kemajuan peradaban (progress of civilization)
akan dapat mengurangi keterbatasan sumberdaya alam dalam memenuhi kebutuhan
manusia. Masalah keterbatasan pertumbuhan populasi sumberdaya alam pulih
(renewables) juga kembali mengemuka sesudah Verhulz (1878) memperkenalkan
persamaan logistik species tunggal. Persamaan logistik tersebut kemudian
menjadi salah satu dasar pengembangan ekonomi sumberdaya alam pulih biologis.
Tantangan baru
kemudian muncul dengan timbul dan meningkatnya penggunaan dan pengelolaan
sumberdaya alam tidak pulih (non-renewables). Gray (1914) dan Hotelling (1931)
mulai membahas keuntungan perusahaan dan manfaat sosial dari ekstraksi
sumberdaya alam tidak pulih secara intertemporal.
Pemikiran pemikiran
tersebut selanjutnya terus berkembang menjadi satu cabang ilmu yang disebut
ilmu ekonomi sumberdaya alam dan lingkungan yang membahas dan mendalami semua
aspek ekonomi penggunaan dan pengelolaan sumberdaya alam pulih dan tidak pulih
serta akibat akibat eksternalitas dari kegiatannya.
Semakin
berkembangnya bidang ilmu ini dan semakin mendesaknya kebutuhan akan bidang
keahliannya, dan juga sejalan dengan program restrukturisasi di IPB, maka pada
tahun 2006 dibentuk Departemen Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan
(Department of Resource and Environmental Economics) di bawah Fakultas Ekonomi
dan Manajemen (FEM) IPB.
Para staf pengajar
dan peneliti dari berbagai fakultas yang sebelumnya telah mempelajari dan
mendalami bidang ilmu ekonomi sumberdaya alam dan lingkungan bergabung
didalamnya. Departemen ESL merupakan departemen pertama, dan hingga saat ini
satu-satunya di Indonesia yang secara khusus mempelajari ilmu ekonomi terkait
dengan permasalahan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.
Minat dan permintaan
masyarakat pengguna yang demikian besar terhadap bidang ilmu ini memantapkan
departemen untuk membuka program magister (S2) pada tahun 2007. Keputusan
departemen ini didasarkan atas dua hal, yaitu banyaknya peminat program S2 ESL
di satu sisi, dan ketersediaan serta kesiapan sumberdaya manusia di departemen
ESL yang telah lebih dari memadai, disisi lain. Untuk itu, Departemen ESL
membuka dan menawarkan program S2 bidang Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan
pertama kali pada tahun ajaran 2007/2008 berdasarkan SK.Rektor IPB
No.027/K13/PP/2007 tanggal 22 Maret 2007.
No comments:
Post a Comment